Prinsip Perbedaan Pengambilan Hukum
Untuk lebih jelasnya, dalam mengambil hukum, masing-masing madzab
terdapat perbedaan-perbedaan seperti terlihat sebagai daftar di bawah,
yaitu,
a. Sumber Madzab Hanafi
1. Al Quran al Karim
2. Sunnah Rasul yang sahih-sahih dan masyhur
3. Ijma’ sahabatNabi.
4. Qiyas (pendapat).
5 Istihsan (pendapat).
b. Sumber Madzab Maliki:
1. Al-Quran al Karim.
2. SunnahRasul yang sahih menur’ut pandangan beliau.
3. Amalan para Ulama ahli Madinah ketika itu.
4. Qiyas (pendapat).
5. Masalihul-mursalah (kepentingan umum)
c. Sumber Madzab Syafi’i:
1. Al-Quran al Karim.
2. Hadits yang sahih menurut pandangan beliau (Hadits shahih mutawatir, hadits sahih-ahad,hadits shahih masyhur).
3. ljma’ para Mujtahid.
4. Qiyas.
d. Sumber Madzab Hanbali:
1. Al-Quran al Karim.
2. Ijma’ sahabatNabi.
3. Hadits termasukHadits Mursal dan Hadits Dhaif.
4. Qiyas (pendapat).
Tampak bahwa ke-empat Madzab itu memegang Al-Quran dan hadits sebagai
sumber pertama, namun dalam menjalankan ijtihad untuk mengambil hukum
terhadap suatu masalah, mereka ada perbedaan.
1. Ke-empat Madzhab memakai Quran nenjadi dalil utama.
2. Imam Hanafi mendahulukan pemakaianQiyas (pendapat) dibanding
hadits-hadits ahad dan masyhur. Oleh karena itu pengambilan hadits
digambarkan lebih kecil dari pada Qiyas.
3. Imam Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, hadits lebih utama dari Qiyas.
4. Imam Hanbali memakai hadits dhaif dan hadits mursal. Karena itu
pengambilan hadits digambarkan lebih besar dibanding dengan 3 madzab
yang lain.
5. Yang memakai Istihsan hanya Istihsan hanya madzab Hanafi.
6. Yang menggunakan masalihul mursalah hanya Imam Maliki.
7. Tentang ljma’, berbeda di antara 4 madzab,
a. Imam Hanafi memakai ljlna’ Sahabat-sahabat
b. Imam Maliki memakai ljma’ Orang Madinah’
c. Imam Syafi’i memakai ijma’ imam-imam mujtahid
d. Imam Hanbali memakai lj’ma’ Sahabat Nabi’
Dengan pendapat yang berbeda-beda ini dapatlah kita ketahui bahwa dari 4
madzab itu muncul hasil fiqih yang berbeda, karena memang metode
pengambilan hukumnya juga berbeda.
Di dalam kitab Bidayatul Mujtahid karangan Ibnu Rusydi dan Kitab Fikih
menurut Madzhab yang 4 karangan Abdur Rahman al Jazairi diterangkan
perbedaan-perbedaan hukum antara Madzhab yang 4 itu, yang ditimbulkan
karena perbedaan-perbedaan prinsip dalam system pemngambilan hukumnya
Dari gambar di atas juga tampak bahwa,
Dasar dari Madzhab Syafi’i hanya 4 saja, yaitu Surah, Hadits, Ijma’ dan
Qiyas. Ijma’ dan Qiyas pada hakikatnya berpokok kepada Quran dan Hadits.
Imam Syafi’i tidak memakai Istihsan, Mashalih Mursalah, yang pada
hakikatnya adalah juga pendapat “manusia” belaka.
Walaupun dalam gambar ini pemakaian Hadits dalam Madzhab Hanbali lebih
besar dibanding dalam Madzhab Syafi’i, tetapi Imam Hanbali juga memakai
Hadits yang dhaif dan Mursal sebagai pokok hukum. Sedangkan Imam Syafi’i
hanya memakai Hadits Sahih saja. Hadits dhaif dalam madzab Syafi’i
hanya dipakai dalam sandaran fadhailul Amal (amalan-amalan sunnat).
Hadits Mursal dalam Madzab Syafi’i tidak dipakai, kecuali Mursal Said Ibnul Musayyab saja.
Di dalam pemakaian Ijma’, Madzhab Syafi’i hanya menggunakan Ijma’
(kesepakatan) Imam-imam Mujtahid di dalam suatu masa. Imam-imam Mujtahid
adalah orang-orang ahli, expert, orang pandai-pandai dan pintar-pintar.
Di dalam Madzab Hanafi lebih sedikit memakai hadits. Yang lebih banyak
adalah memakai ra’yun” (ijtihad atau pendapat), kebalikan dari madzab
Syafi’i yang banyak memakai hadits dan sedikit sekali memakai Qiyas
(pendapat).
.
Bolehkah tidak bermadzab atau ganti-ganti madzab?
Tidak bermadzab itu artinya menciptakan madzab baru di luar 4 madzab di atas. Coba simak
dialog pakar ini.
.
Wallahu a’lam.
.
Sumber: KH Siradjuddin Abbas, “Sejarah dan Keagungan Madzhab Syafi’i”, Pustaka Tarbiyah, 1994, Jakarta.